Nunukan, 30 November 2024 – Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap tindak pelanggaran penyelundupan diperbatasan, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Gabungan TNI-Polri hari ini secara resmi menyerahkan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan kosmetik ilegal merek Yanko ke Kantor Bea dan Cukai Nunukan.
Penyerahan barang bukti berlangsung di kantor pusat Bea Cukai Nunukan dengan dihadiri oleh perwakilan dari Satgas Pamtas, TNI-Polri, dan pejabat Bea Cukai setempat. Barang bukti yang diserahkan meliputi 40 bungkus kosmetik ilegal merek Yanko, berjumlah total 960 pcs, yang diduga melanggar aturan impor.
Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhi Surya Mahendra, menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perbatasan. "Kami bekerja sama erat dengan TNI-Polri dan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat, " ujarnya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan, Bapak Danang Seno Bintoro, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Satgas Pamtas, TNI-Polri, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang ilegal. "Penindakan ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga integritas wilayah perbatasan dari segala bentuk pelanggaran, ".
Baca juga:
Penyidik Puspom TNI dan KPK Geledah Basarnas
|
Barang bukti tersebut kini berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan penentuan langkah hukum terhadap pelaku yang terlibat. Upaya ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas praktik penyelundupan di wilayah perbatasan Indonesia.